EPICTOTO – Bikin geger dengan adanya opsen disebut-sebut bikin pajak kendaraan jadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Lega opsen enggak bikin pajak kendaraan jadi lebih mahal ternyata ini alasannya bro.
Regulasinya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Sesuai aturan tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Baca Juga: desain-retro-banget-motor-baru-mirip-vespa-power-gahar-fitur-canggih-irit-bensin-siap-meluncur
Nah, nantinya bakal ada istilah opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau opsen PKB.
Masih dalam aturan tersebut, tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetap diterapkan sistem baru itu.
Adapun jenis pungutan tersebut dikenakan sebesar 66 persen yang dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan sistem begitu, rupanya enggak bikin pajak kendaraan yang harus dibayarkan jadi lebih mahal, bro.
Salah satu provinsi yang menerapkan sistem tersebut, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dikutip dari situs resmi Samsat Sleman, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak.
Pemerintah kabupaten atau kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.
Sehingga total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama.
Yaitu 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak, tidak ada keaikan yang dibebankan.
Tenang saja, opsen PKB di daerah tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sumber: angkaraja.web.id