Pemutihan Sedang Berlangsung, Razia Pajak Kendaraan akan Digelar, Sanksi Tilang Diberlakukan

CVTOGEL – daerah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda. Namun, di balik program keringanan ini, masyarakat juga diimbau waspada, karena razia kendaraan gabungan akan segera digelar, dan sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang tidak patuh pajak.

Manfaat Program Pemutihan

Program ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan untuk:

  • Bebas denda keterlambatan pajak
  • Penghapusan biaya BBNKB (Bea Balik Nama) ke-2
  • Penghapusan pajak progresif (tergantung kebijakan daerah)
  • Menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan

Program ini biasanya hanya berlaku dalam periode tertentu, dan sangat membantu bagi yang pajaknya menunggak lebih dari satu tahun.

Razia Kendaraan Akan Digelar

Seiring berjalannya program pemutihan, Polri dan Dishub akan melakukan razia kendaraan bermotor secara serentak di berbagai titik:

  • Jalan-jalan utama kota
  • Area perbatasan antar kabupaten/kota
  • Kawasan pusat aktivitas publik (pasar, stasiun, terminal)

Razia ini bertujuan untuk menjaring kendaraan yang:

  • Tidak membayar pajak tahunan
  • Tidak melakukan perpanjangan STNK
  • Tidak balik nama setelah membeli kendaraan bekas
  • Tidak membawa surat kendaraan lengkap saat berkendara

Sanksi Tilang Diterapkan

Dalam razia ini, petugas akan memberlakukan tilang langsung kepada pengendara yang tidak bisa menunjukkan bukti pajak aktif. Sanksi yang bisa dikenakan meliputi:

  • Penilangan dan denda sesuai peraturan lalu lintas
  • Penahanan kendaraan untuk pelanggaran berat atau tunggakan lama
  • Pemberian surat peringatan untuk pembayaran pajak segera

Beberapa daerah juga menyiapkan mobil layanan Samsat Keliling di lokasi razia agar pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak di tempat.

Siapkan Dokumen Sebelum Berkendara

Untuk menghindari sanksi, pastikan Anda membawa dan melengkapi:

  • STNK asli dan pajak yang masih berlaku
  • BPKB (jika diperlukan)
  • KTP sesuai dengan data kendaraan
  • Bukti pelunasan pajak terakhir

Penutup

Jangan lewatkan program pemutihan, dan jangan sampai terkena tilang karena lupa bayar pajak. Mumpung ada kesempatan bebas denda, segera cek masa berlaku STNK dan urus pajak kendaraan Anda sebelum kena razia.

Tertib bayar pajak, berkendara lebih tenang dan aman.

Sumber: angkaraja.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *